LAMPIRAN II-104
KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI
NOMOR : SK. 06/A/OT/VI/2004/01
TANGGAL : 01 JUNI 2004
KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI KUCHING
BAB I
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 1
Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang berkedudukan di Kuching adalah Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal, yang bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur, dengan wilayah kerja meliputi Negara Bagian Sarawak.
Pasal 2
(1) Tugas pokok Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching adalah melaksanakan hubungan konsuler dan memperjuangkan kepentingan nasional Negara Republik Indonesia, melindungi Warga Negara Republik Indonesia, dan Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja Negara Bagian Sarawak, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Indeks Perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching adalah 3,06 dengan indeks masing-masing kegiatan sebagai berikut: Konsuler (4,30), Ekonomi (2,80), dan Sosial Budaya (2,10).
.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
Berdasarkan kepentingan nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas dan derajat hubungan Indonesia dengan Kota Kinabalu dan Indeks Perwakilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (2), Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching terdiri dari:
A. Unsur Pimpinan:
Konsul Jenderal.
B. Unsur Pelaksana:
1. Minister Counsellor;
2. Sekretaris I;
3. Sekretaris III;
4. Staf Teknis Imigrasi.
C. Unsur Penunjang:
1. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan;
2. Staf Non Diplomatik.
Pasal 4
(1) Jumlah dan tingkat gelar diplomatik Unsur Pelaksana adalah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 huruf B.
(2) Gelar diplomatik paling tinggi bagi Unsur Pelaksana pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching adalah Minister Counsellor dengan kompetensi Konsuler.
Pasal 5
(1) Pejabat Diplomatik dan Konsuler dengan gelar diplomatik paling tinggi di bawah Kepala Perwakilan menjabat sebagai Kepala Operasional Perwakilan yang menjalankan fungsi koordinasi dalam pelaksanaan tugas Perwakilan RI.
(2) Kepala Operasional Perwakilan membantu Kepala Perwakilan RI memimpin penyelenggaraan administrasi dan kerumahtanggaan perwakilan.
(3) Dalam keadaan tertentu, atas persetujuan Menteri Luar Negeri, Kepala Operasional Perwakilan dapat dijabat oleh Pejabat Diplomatik dan Konsuler selain yang tersebut dalam ayat (1).
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Operasional Perwakilan dapat dibantu oleh Pejabat Diplomatik dan Konsuler yunior yang ditunjuk dengan Keputusan Kepala Perwakilan.
Pasal 6
(1) Jumlah dan klasifikasi Unsur Penunjang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 huruf Cukup Jelas terdiri dari 1 (satu) orang Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan dan 1 (satu) orang Staf Non Diplomatik.
(2) Unsur Penunjang, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dipimpin oleh Kepala Operasional Perwakilan.
Pasal 7
Komposisi dan jumlah Unsur Pelaksana dan Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat ditinjau kembali sesuai dengan perubahan Indeks Perwakilan atau kebutuhan.
Pasal 8
(1) Jumlah formasi Pegawai Setempat pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching paling banyak 11 (sebelas) orang.
(2) Ketentuan pada ayat (1) dapat dikecualikan sesuai dengan ketentuan termaksud dalam Pasal 33 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK. 06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004.
(3) Formasi dan penugasan Pegawai Setempat disesuaikan dengan misi dan kebutuhan Perwakilan.
KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI
NOMOR : SK. 06/A/OT/VI/2004/01
TANGGAL : 01 JUNI 2004
KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI KUCHING
BAB I
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 1
Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang berkedudukan di Kuching adalah Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal, yang bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur, dengan wilayah kerja meliputi Negara Bagian Sarawak.
Pasal 2
(1) Tugas pokok Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching adalah melaksanakan hubungan konsuler dan memperjuangkan kepentingan nasional Negara Republik Indonesia, melindungi Warga Negara Republik Indonesia, dan Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja Negara Bagian Sarawak, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Indeks Perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching adalah 3,06 dengan indeks masing-masing kegiatan sebagai berikut: Konsuler (4,30), Ekonomi (2,80), dan Sosial Budaya (2,10).
.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
Berdasarkan kepentingan nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas dan derajat hubungan Indonesia dengan Kota Kinabalu dan Indeks Perwakilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (2), Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching terdiri dari:
A. Unsur Pimpinan:
Konsul Jenderal.
B. Unsur Pelaksana:
1. Minister Counsellor;
2. Sekretaris I;
3. Sekretaris III;
4. Staf Teknis Imigrasi.
C. Unsur Penunjang:
1. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan;
2. Staf Non Diplomatik.
Pasal 4
(1) Jumlah dan tingkat gelar diplomatik Unsur Pelaksana adalah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 huruf B.
(2) Gelar diplomatik paling tinggi bagi Unsur Pelaksana pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching adalah Minister Counsellor dengan kompetensi Konsuler.
Pasal 5
(1) Pejabat Diplomatik dan Konsuler dengan gelar diplomatik paling tinggi di bawah Kepala Perwakilan menjabat sebagai Kepala Operasional Perwakilan yang menjalankan fungsi koordinasi dalam pelaksanaan tugas Perwakilan RI.
(2) Kepala Operasional Perwakilan membantu Kepala Perwakilan RI memimpin penyelenggaraan administrasi dan kerumahtanggaan perwakilan.
(3) Dalam keadaan tertentu, atas persetujuan Menteri Luar Negeri, Kepala Operasional Perwakilan dapat dijabat oleh Pejabat Diplomatik dan Konsuler selain yang tersebut dalam ayat (1).
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Operasional Perwakilan dapat dibantu oleh Pejabat Diplomatik dan Konsuler yunior yang ditunjuk dengan Keputusan Kepala Perwakilan.
Pasal 6
(1) Jumlah dan klasifikasi Unsur Penunjang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 huruf Cukup Jelas terdiri dari 1 (satu) orang Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan dan 1 (satu) orang Staf Non Diplomatik.
(2) Unsur Penunjang, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dipimpin oleh Kepala Operasional Perwakilan.
Pasal 7
Komposisi dan jumlah Unsur Pelaksana dan Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat ditinjau kembali sesuai dengan perubahan Indeks Perwakilan atau kebutuhan.
Pasal 8
(1) Jumlah formasi Pegawai Setempat pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching paling banyak 11 (sebelas) orang.
(2) Ketentuan pada ayat (1) dapat dikecualikan sesuai dengan ketentuan termaksud dalam Pasal 33 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK. 06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004.
(3) Formasi dan penugasan Pegawai Setempat disesuaikan dengan misi dan kebutuhan Perwakilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar