TUGAS POKOK
LIAISON OFFICER POLRI DI WILAYAH PERBATASAN RI
A. Dasar
Pelaksanaan tugas Pokok LO Polri berdasarkan kepada Surat Keputusan Kapolri No.Pol.:Skep/317/V/2003, tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Administrasi Pembinaan Senior Liaison Officer dan Liaison Officer Polri. Yang ditandatangani oleh Waka Polri Komjen Drs. Kadaryanto di Jakarta tanggal 29 Mei 2003.
B. Pengertian – pengertian
1. SLO
Adalah Perwira menegah Polri yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan atau Komisaris Polisi yang selama bertugas sebagai SLO Polri diberi kepangkatan diplomatik dalam struktur organisasi Kedutaan besar di negara penugasan.
2. LO
Adalah Perwira Pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi dan atau Komisaris Polisi yang ditugaskan sebagai perwira penghubung di wilayah perbatasan negara RI dengan negara penugasan.
3. Negara Akreditasi
Negara Akreditasi adalah negara penerima atau negara dimana SLO dan LO Polri ditugaskan.
C. Tugas Pokok LO Polri
1. Menyelenggarakan pertukaran data dan informasi kriminal dengna pihak NCB-Interpol negara setempat tentang pelaku kejahatan, modus operandi, jaringan pelaku dan informasi lain yang diperlukan dalam upaya penanggulangan maupun pengungkapan terhadap suatu tindak kejahatan yang bersifat transnasional.
2. Berdasarkan permintaan dari NCB-Interpol Indonesia melaksanakan kegiatan penyelidikan bersama dengan NCB-Interpol negara setempat dalam rangka pencarian terhadap saksi-saksi, tersangka dan barang bukti hasil kejahatan guna kepentingan penegakan hukum.
3. Memberikan masukan kepada Kapolri melalui Ses NCB-Interpol Indonesia dalam rangka penyusunan kebijakan Polri yang bersifat strategis, taktis maupun teknis Kepolisian.
4. Turut serta mendukung dan memantau serta melaporkan setiap kegiatan dan perkembangan personel Polri yang melaksanakan tugas belajar, pelatihan, seminar, kunjungan dinas dan kegiatan kepolisian lainnya yang diselenggarakan di negara setempat.
5. Membantu Kapolri sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi.
D. Peran LO
Berperan selaku konsuler di bidang Kehakiman dengan lingkup tugas sebagai berikut :
1. Bertindak sebagai konsultan di bidang hukum bila ada WNI yang diadili di wilayah / kawasan Konsul di tempat penugasan.
2. Dapat ditugaskan oleh pemerintah RI atau badan-badan Pengadilan Indonesia, untuk :
a. Menyampaikan dokumen-dokumen pengadilan antara lain panggilan dari pengadilan, penyampaian keputusan hakim dan sebagainya.
b. Melakukan tindakan-tindakan di bidang peradilan, sebagai berikut :
1) Memanggil saksi, para ahli dan memeriksa mereka berhubungan dengna adanya suatu perkara di pengadilan Indonesia.
2) Mengambil sumpah atau janji dari para saksi sesuai dengna kepercayaan atau agama masing-masing untuk kebenaran dari keterangan-keterangan yang akan diberikannya.
3) Mengadakan pemeriksaan terhadap benda dan tempat yang ada sangkut pautnya dengan suatu perkara di pengadilan di Indonesia.
E. Persyaratan Jabatan
Untuk melaksanakan tugas pokok di atas, persyaratan jabatan LO adalah sebagai berikut :
1. Anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi.
2. Lulusan PTIK atau Selapa Polri
3. Lulus seleksi LO Polri
4. Sehat rohani dan jasmani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
5. Dapat berkomunikasi dengan bahasa Inggris lisan maupun tertulis dan atau bahasa asing lainnya sesuai kebutuhan tugas di negara penerima LO Polri serta berpengalaman dalam penugasan Operasional Kepolisian.
6. dapat menunjukan kemampuan untuk toleransi terhadap budaya, agama dan ras serta hal-hal sensitif lainnya.
F. Kewenangan
Dalam pelaksanaan tugasnya LO Polri memiliki kewenangan sebagai berikut :
1. Mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan lingkungan tugas Kepolisian
2. Memberikan masukan kepada pimpinan Polri melalui Set NCB-Interpol Indonesia tentang hal-hal yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan temuan-temuan di negara penugasan
G. Fungsi LO
1. Membantu SLO Polri di negara penugasan dalam mengumpulkan informasi untuk mendukung pertukaran informasi yang disepakati oleh Kepolisian kedua negara.
2. Membantu SLO Polri dalam rangka membantu penyidik Polri melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus kejahatan transnasional yang berkaitan dengan negara penugasan dan negara RI.
H. Peranan LO
1. Mediator antara Kepolisian di Kota penugasan dan SLO Polri di negara penugasan
2. Negosiator antara Kepolisian di Kota penugasan dan SLO Polri di negara penugasan.
I. Pengawasan dan Pengendalian terhadap LO
1. Pengawasan dan pengendalian terhadap LO Polri dilakukan oleh Perwakilan RI di negara penugasan dan oleh Set NCB-Interpol Indonesia.
2. Pelakanaan tugas LO Polri dilakukan melalui 3 (tiga) jalur yaitu : Jalur Diplomatik, jalur Interpol, jalur kerjasama Bilaterla Kepolisian antara Polri dengan Kepolisian negara penugasan.
3. Dalam hal pelaksanaan tugas melalui jalur diplomatik, laporan tertulis dikirim kepada Duta Besar RI di negara penugasan.
4. Laporan tertulis dikirim kepada Ses NCB-Interpol Indonesia, dengan tembusan dikirim kepada : Kapolri, Wakapolri, Deop Kapolri, DSDM, Kabaintelkam.
LIAISON OFFICER POLRI DI WILAYAH PERBATASAN RI
A. Dasar
Pelaksanaan tugas Pokok LO Polri berdasarkan kepada Surat Keputusan Kapolri No.Pol.:Skep/317/V/2003, tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Administrasi Pembinaan Senior Liaison Officer dan Liaison Officer Polri. Yang ditandatangani oleh Waka Polri Komjen Drs. Kadaryanto di Jakarta tanggal 29 Mei 2003.
B. Pengertian – pengertian
1. SLO
Adalah Perwira menegah Polri yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan atau Komisaris Polisi yang selama bertugas sebagai SLO Polri diberi kepangkatan diplomatik dalam struktur organisasi Kedutaan besar di negara penugasan.
2. LO
Adalah Perwira Pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi dan atau Komisaris Polisi yang ditugaskan sebagai perwira penghubung di wilayah perbatasan negara RI dengan negara penugasan.
3. Negara Akreditasi
Negara Akreditasi adalah negara penerima atau negara dimana SLO dan LO Polri ditugaskan.
C. Tugas Pokok LO Polri
1. Menyelenggarakan pertukaran data dan informasi kriminal dengna pihak NCB-Interpol negara setempat tentang pelaku kejahatan, modus operandi, jaringan pelaku dan informasi lain yang diperlukan dalam upaya penanggulangan maupun pengungkapan terhadap suatu tindak kejahatan yang bersifat transnasional.
2. Berdasarkan permintaan dari NCB-Interpol Indonesia melaksanakan kegiatan penyelidikan bersama dengan NCB-Interpol negara setempat dalam rangka pencarian terhadap saksi-saksi, tersangka dan barang bukti hasil kejahatan guna kepentingan penegakan hukum.
3. Memberikan masukan kepada Kapolri melalui Ses NCB-Interpol Indonesia dalam rangka penyusunan kebijakan Polri yang bersifat strategis, taktis maupun teknis Kepolisian.
4. Turut serta mendukung dan memantau serta melaporkan setiap kegiatan dan perkembangan personel Polri yang melaksanakan tugas belajar, pelatihan, seminar, kunjungan dinas dan kegiatan kepolisian lainnya yang diselenggarakan di negara setempat.
5. Membantu Kapolri sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi.
D. Peran LO
Berperan selaku konsuler di bidang Kehakiman dengan lingkup tugas sebagai berikut :
1. Bertindak sebagai konsultan di bidang hukum bila ada WNI yang diadili di wilayah / kawasan Konsul di tempat penugasan.
2. Dapat ditugaskan oleh pemerintah RI atau badan-badan Pengadilan Indonesia, untuk :
a. Menyampaikan dokumen-dokumen pengadilan antara lain panggilan dari pengadilan, penyampaian keputusan hakim dan sebagainya.
b. Melakukan tindakan-tindakan di bidang peradilan, sebagai berikut :
1) Memanggil saksi, para ahli dan memeriksa mereka berhubungan dengna adanya suatu perkara di pengadilan Indonesia.
2) Mengambil sumpah atau janji dari para saksi sesuai dengna kepercayaan atau agama masing-masing untuk kebenaran dari keterangan-keterangan yang akan diberikannya.
3) Mengadakan pemeriksaan terhadap benda dan tempat yang ada sangkut pautnya dengan suatu perkara di pengadilan di Indonesia.
E. Persyaratan Jabatan
Untuk melaksanakan tugas pokok di atas, persyaratan jabatan LO adalah sebagai berikut :
1. Anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi.
2. Lulusan PTIK atau Selapa Polri
3. Lulus seleksi LO Polri
4. Sehat rohani dan jasmani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
5. Dapat berkomunikasi dengan bahasa Inggris lisan maupun tertulis dan atau bahasa asing lainnya sesuai kebutuhan tugas di negara penerima LO Polri serta berpengalaman dalam penugasan Operasional Kepolisian.
6. dapat menunjukan kemampuan untuk toleransi terhadap budaya, agama dan ras serta hal-hal sensitif lainnya.
F. Kewenangan
Dalam pelaksanaan tugasnya LO Polri memiliki kewenangan sebagai berikut :
1. Mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan lingkungan tugas Kepolisian
2. Memberikan masukan kepada pimpinan Polri melalui Set NCB-Interpol Indonesia tentang hal-hal yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan temuan-temuan di negara penugasan
G. Fungsi LO
1. Membantu SLO Polri di negara penugasan dalam mengumpulkan informasi untuk mendukung pertukaran informasi yang disepakati oleh Kepolisian kedua negara.
2. Membantu SLO Polri dalam rangka membantu penyidik Polri melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus kejahatan transnasional yang berkaitan dengan negara penugasan dan negara RI.
H. Peranan LO
1. Mediator antara Kepolisian di Kota penugasan dan SLO Polri di negara penugasan
2. Negosiator antara Kepolisian di Kota penugasan dan SLO Polri di negara penugasan.
I. Pengawasan dan Pengendalian terhadap LO
1. Pengawasan dan pengendalian terhadap LO Polri dilakukan oleh Perwakilan RI di negara penugasan dan oleh Set NCB-Interpol Indonesia.
2. Pelakanaan tugas LO Polri dilakukan melalui 3 (tiga) jalur yaitu : Jalur Diplomatik, jalur Interpol, jalur kerjasama Bilaterla Kepolisian antara Polri dengan Kepolisian negara penugasan.
3. Dalam hal pelaksanaan tugas melalui jalur diplomatik, laporan tertulis dikirim kepada Duta Besar RI di negara penugasan.
4. Laporan tertulis dikirim kepada Ses NCB-Interpol Indonesia, dengan tembusan dikirim kepada : Kapolri, Wakapolri, Deop Kapolri, DSDM, Kabaintelkam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar